JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang terkait proyek pembangunan jalan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Mayoritas merupakan direktur perusahaan yang menangani proyek yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang.
"Hari ini (Kamis), sedang dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," ujar Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Periksa Rombongan Pejabat Pemkab Buru Selatan terkait Korupsi Proyek Pengadaan
Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru. Dari keempat belas orang yang dipanggil, hanya lima orang yang bukan direktur.
Adapun nama-nama yang dipanggil sebagai berikut:
1. Allen Waplau, Komisaris PT MUTU UTAMA KONSTRUKSI
2. Andrias Intan alias Kim Fui, Wiraswasta/Direktur PT BERINGIN DUA
3. Asia Amelia Sahubawa, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode Tahun Anggaran 2015 dan 2016
4. Benny Tanihattu, Direktur PT GEMILANG MULTI WAHANA
5. Charles Fransz, Wiraswasta/Direktur Utama PT PARIS JAYA MANDIRI
6. Christy Marino, Wiraswasta/Direktur PT CAHAYA CITRA MANDIRI ABADI
7. Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi
8. Henny Mauren Loppies, Wiraswasta/Direktur CV LEVCA
9. I Putu Sudiartana, Wiraswasta/Direktur Utama PT PURUT SUGIH MAKMUR (2012 -2015)
Baca Juga: Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi
10. Katerina Kwelju, Wiraswasta/Direktur CV VENNY
11. Laurensiuz C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi tersangka IVANA KWELJU
12. Merill Leiwakabessy, Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018)
13. Muslim Tomagola, Direktur Utama PT BERINGIN DUA tahun 2014 - sekarang
14. Myradiana A. Basir Swasta
Diberitakan sebelumnya, KPK membeberkan uang suap yang diterima tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Total suap yang diterima TSS sebagai pemulus proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 - 2016 yakni sejumlah Rp10 miliar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dugaan nilai fee Rp10 miliar yang diterima oleh TSS diberikan kepada IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. Uang Rp10 Miliar yang diterima TSS digunakan untuk membeli namun menggunakan nama-nama pihak lain.
"(Pembelian) aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tegas Lili saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 26 Januari 2022.
(Arief Setyadi )