Omicron Mengganas, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 16:11 WIB
Ilustrasi sholat (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di Indonesia. Lalu, bagaimana pola peribadahan khususnya bagi umat muslim? 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul seperti dikutip Okezone dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Pegawainya Positif Covid-19, Kelurahan Bangka Jaksel Setop Layanan Tatap Muka

Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya