JAKARTA — Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru lewat pendekatan moral spiritual. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggaungkan gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep “Tobat Ekologis”. Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam hukumnya haram.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan urgensi komitmen pengelolaan lingkungan saat ini berada pada titik kritis. Menurutnya, penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.
“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Agama di Indonesia pada dasarnya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan," tutur Menteri Jumhur dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).
Sebagai wujud komitmen pengelolaan lingkungan yang terukur, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam “Tobat Ekologis”, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan.
Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas, dimulai dari tingkat individu dan keluarga untuk mendorong perubahan gaya hidup dasar agar masyarakat memiliki komitmen kelestarian dari rumah.
“Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” tegas Jumhur.
Kemudian, pembenahan pengawasan oleh pemerintah, di mana KLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal.