“Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,” kata Jumhur.
Selanjutnya, penindakan terhadap korporasi dan ultimatum hukum bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam. KLH memastikan tidak ada kompromi. Jika urgensi pengelolaan lingkungan ini diabaikan, pemerintah segera melakukan tindakan mulai dari teguran, paksaan, hingga penindakan sengketa hukum dan pidana.
Menanggapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan, Jumhur memastikan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut pertobatan ekologis, tetapi juga menyediakan solusi praktis di lapangan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada regulasi yang menyulitkan masyarakat kecil, pemerintah siap mendampingi warga dan petani agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan.
“Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tetapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” tandas Jumhur.