Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KLH. Eksploitasi alam yang nirtanggung jawab merupakan tindakan yang melanggar penghormatan kepada Sang Pencipta dan mendesak penegak hukum menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.
“Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh keuntungan besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,” tegas Amirsyah.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.