Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 19:29 WIB
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Arief Budiman (Foto: Tangkapan layar/Felldy Utama)
Share :

JAKARTA - Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman angkat bicara soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diakuinya, gugatan soal PT bukan kali pertama.

Meski, sudah belasan kali dilayangkan oleh sejumlah pihak, tapi MK dalam keputusannya tetap menolak. "Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke 14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK," kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  650 Kandidat Bacaleg Daftar Konvensi Rakyat, TGB: Ini Andil Partai Perindo dalam Perjuangan Politik yang Inklusif

Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.

"Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga:  Membeludak! Lebih dari 650 Orang Daftar Jadi Kandidat Bacaleg Konvensi Rakyat Partai Perindo, Cek Caranya di Sini!

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya