Ditangkap, 3 Jenderal NII Minta Maaf dan Menyesal Berbuat Makar

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 13:53 WIB
Polisi menangkap tiga orang tersangka yang mengaku jenderal NII (Foto: Ii Solihin)
Share :

Pihaknya bersama Satgas Anti-Radikalisme terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. “Kami pun akan gencar melakukan pembinaan,” tegasnya.

Sebelumnya sempat viral videonya yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai jenderal di NII.

Selain berbuat makar, para tersangka pun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang NKRI. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang. Lalu satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya