Kemenkumham Selidiki Pungli Alas Tidur Narapidana di Lapas Cipinang, Hasilnya Mencengangkan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 09:20 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelidiki informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

 (Baca juga: Petugas Lapas Cipinang Sita 9 Alat Komunikasi, Diduga Terkait Jaringan Narkoba)

Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana di dalam sel Lapas Cipinang.

 (Baca juga: Klaster SPN Lido, 100 Taruna Kemenkumham Terpapar Covid-19)

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi informasi tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana tidak benar alias hoaks.

"Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang di beritakan tersebut tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Jajaran Kemenkumham kata dia, selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sejauh ini, kata dia, Ditjenpas Kemenkumham belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang. Tapi, kata Rika, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," kata Rika.

Sebelumnya, ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.

Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Dugaan praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya