JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji akan menindak tegas petugas yang terbukti menerima atau melakukan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu disampaikan Kabag Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi adanya informasi dugaan praktik pungli jual beli alas untuk tidur para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kemenkumham Selidiki Pungli Alas Tidur Narapidana di Lapas Cipinang, Hasilnya Mencengangkan
"Kementerian tetap tidak akan mentolerir perilaku tersebut karena jelas-jelas salah dan melanggar. Evaluasi dan pengawasan terus kita lakukan. Jika ada laporan atau bahkan dugaan terjadi praktek pungli, kementerian akan tindak tegas," kata Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Erif menjelaskan bahwa aturan di Kemenkumham sudah cukup tegas terhadap para pegawainya. Kendati demikian, ia juga mengakui bahwa praktik-praktik dugaan pungli tersebut masih saja terjadi.
"Kami sadar bahwa praktik (pungli) tersebut masih banyak terjadi. Hal ini karena banyak hal. Di samping memang integritas petugas, juga karena ada kesempatan," ungkapnya.
Kemenkumham mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk pembenahan lapas dan rutan yang ada di Indonesia. Salah satunya, revisi terhadap tiga aturan yang berkaitan dengan sistem lapas dan rutan di Indonesia yakni Undang-Undang Narkotika; Pemasyarakatan dan KUHP.