Namun terkait pengakuan tersangka adanya perselingkuhan, dia menyebutkan petugas tidak menemukan bukti bukti dan saksi.
“Dari hasil pemriksaan tersangka, penusukan diduga sudah direncanakan oleh tersangka,” jelas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
(Widi Agustian)