Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 16:59 WIB
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara,” tegasnya.

Indriyanto melanjutkan, Negara sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN. Pasalnya, ada mekanisme hukum atas keberatan.

“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” simpulnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya