Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 16:59 WIB
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengajar Program Pascasarjana UI Bidabd Studi Ilmu Hukum, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA mengeluarkan pandangannya terkait legitimasi hukum perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Indriyanto, dari perspektif hukum, perpindaham IKN sudah memiliki legitimasi hukum, termasuk prinsip maupun syarat formilnya.

“UU IKN sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya, baik pada aspek lingkungan dan sosial serta tata Kelola,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (8/2/2022).

Prinsip universal yaitu adanya Regulatory Impact Assessment. Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik, yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.

Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Ide Visioner Presiden Jokowi, Bakal Jadi Lokomotif Transformasi Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya