BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan memperingatkan dua tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya LEH (17) remaja asal Tarumajaya yang tengah mencari kucing peliharaannya. Dua tersangka tersebut diketahui masih dalam pengejaran polisi.
“Saya minta kepada pelaku yang kabur untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami dapati dan akan diambil tindakan tegas terukur,” ujar Gidion dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, dalam informasi yang tersebar, LEH diduga mencuri besi hingga akhirnya diteriaki maling oleh sekelompok remaja. Padahal, LEH tidak diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Yang terjadi bukan main hakim sendiri, tetapi murni pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang atau konstruksi hukumnya kami naikkan menjadi pembunuhan,” ucap Gidion.
Saat ini, ia menambahkan, jajaran Polsek Tarumajaya berhasil menangkap empat tersangka. Mereka yang ditangkap adalah Abe, Kampleng, Ceklek, dan Emen.
“Kita sudah amankan empat orang pelaku , dua pelaku lagi masih DPO (daftar pencarian orang) jadi total ada enam pelaku,” tutur Gidion.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan didahului aksi provokasi yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/2/2022).
Akibat pengeroyokan pada 6 Februari 2022 dini hari tersebut, seorang pemuda yang sedang mencari kucing berinisial LEH (17) meninggal dunia setelah diteriaki maling. Ia dianiaya sejumlah pemuda yang kebetulan sedang akan melakukan aksi tawuran dan membawa sajam.
Ada empat pelaku yang diamankan dengan perannya masing-masing yakni: AB (21), perannya membacok korban pada bagian kepala. RF (19) perannya membacok korban pada bagian bahu. FH (19) dan IA (17) yang memiliki peran melakukan provokasi dengan meneriaki maling serta ikut serta memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala dan wajah.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)