JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur mentaati protokol kesehatan pada periode PPKM Level 3 mengalami penurunan di tengah kasus Covid-19 varian Omicron merajalela.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker.
"Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).
Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ucapnya.
Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.
"Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI," terangnya.