Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Ancaman Vonis Mati Besok

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 13:28 WIB
Herry Wirawan/ MPI
Share :

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya