Usut Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Panggil Purnawirawan Polri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 10:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini.

Kesepuluh saksi tersebut yakni, Purnawirawan Polri, Sumardji; mantan Camat, Suharto; Ibu Rumah Tangga (IRT), Usdayati; mantan Anggota DPRD Probolinggo, Hasyim bin H Aliwafa; Kadisnakertrans Pemkab Probolinggo, Dody Nur Baskoro; Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo, H Saleh.

Kemudian, empat pihak swasta, Imasah Fandi R Putra, Herry Budiawan, Moh Hafidli serta Hasan. Mereka bakal diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah di Polres Probolinggo. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya