PPKM Diperpanjang, PTM Terbatas Tetap Berpedoman pada SKB 4 Menteri

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 10:28 WIB
Ilustrasi sekolah (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 15-21 Februari 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga:  PPKM Jawa-Bali Kini Punya Evaluasi Khusus, Diminta Tuntaskan Vaksin Dosis Kedua dalam 2 Minggu

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,

- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Melonjak Signifikan!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya