BANDUNG – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain pidana mati, Herry pun dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, salah satunya kebiri kimia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.
Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Pikir-Pikir
Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," katanya.
"Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," tandas hakim.