Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, DPR: Kurang Fair!

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 15:16 WIB
Herry Wirawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

JAKARTA - Pelaku pemerkosaan belasan santri asal Garut Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa terhadap vonis tersebut. Semestinya, ada hukuman kebiri atau denda restitusi yang lebih besar bagi para korban.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Hakim Vonis Biaya Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sebesar Rp331 Juta ke Negara

Sahroni berharap, hakim memberikan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana yang serupa. Meskipun vonis ini dirasa menciderai perasaan korban dan keluarga.

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," ujarnya.

Baca Juga:  Herry Wirawan Diberi Waktu 7 Hari Putuskan Sikap Usai Divonis Seumur Hidup

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya