KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 10:13 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.

(Baca juga: Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Akhirnya Kembalikan Uang Korupsi Eks Pejabat Pajak)

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,"sambungnya.

Lebih jauh dia Ali menambahkan, secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti.

(Baca juga: Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak)

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya