GARUT – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
(Baca juga:Keluarga Besar Santriwati Tolak Nama Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab)
Hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
Putusan hakim itu membuat geram keluarga santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan. Salah satu keluarga dari Garut Selatan menolak bila nama Herry Wirawan dicantumkan dalam kekerabatan mereka.
(Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya)
“Kami tidak menerima kalau ada nama Herry di keluarga kami. Kami wali hakim saja. Intinya, kami tidak mau ada nama Herry di nasab anak yang dilahirkan,” kata Rulli, saat dihubungi Rabu (16/2/2022).
Rulli mengaku, keluarga besar saat ini sangat geram dan tak bisa menerima putusan pengadilan yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati. “Kami sangat kecewa. Kalau tahu keputusan (pengadilan) seperti itu, sudah kami buru sejak dahulu,” ujarnya.