JAKARTA - Buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Selain menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mereka juga akan menggugat ke PTUN.
"Kami minggu ini akan mengajukan PTUN untuk membatalkan Kemenaker," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal pada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Ada Demo Buruh, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT tidak pro pada buruh. Bahkan, aturan itu dinilai melawan Presiden RI sesuai PP Nomor 60 Tahun 2015 dan aturan itu ditandatangani pula tanpa adanya konsultasi dengan Presiden RI.
"Padahal, PP Nomor 60 Tahun 2015 itu klaim jaminan hari tua bisa dicairkan atau diambil oleh buruh yang kena PHK tanpa harus menunggu dia pensiun 56 tahun," katanya.
Dia menilai, Menaker saat ini sudah kerap melakukan dan menyakiti hati buruh, yang mana kebijakannya tersebut selalu menuai pro pengusaha dan kontrak dengan para buruh. Padahal, dia kerap beretorika menjaga keseimbangan pengusaha dan buruh.
Baca Juga: Demo di Kemenaker, Buruh Minta Aturan Baru JHT Dicabut
(Arief Setyadi )