"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.
(Angkasa Yudhistira)