JAKARTA - Polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima pelaku begal yang bacok anggota Brimob di Raya Kranggan, Jatiraden Jatisampurna, Kota Bekasi. Kelimanya ditangkap saat berada di tempat tongkrongan dalam kurun waktu dari 1x24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kelima pelaku yang ditangkap di antaranya MH (17), RMI (20), AM (17), MAL (18), dan RH (17). Para tersangka ditangkap saat asik nongkrong.
"Dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap seluruh pelaku pada Rabu dini hari di tempat mereka nongkrong di wilayah Jatiasih," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan kasus tersebut di antara dua celurit dan dua sepeda motor milik korban dan para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Baca juga: 5 Pelaku Begal yang Bacok Brimob di Bekasi Ternyata Masih Remaja
"Barang bukti yang disita 2 buah celurit. Satu unit motor milik korban sudah berhasil diamankan. Satu motor yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi," jelasnya.
Akibat kejatahan kelima tersangka yang semua masih remaja terancam dengan 365 ayat KUHP.
Baca juga: Pelaku Begal dan Pembacok Brimob di Bekasi Ditangkap, Begini Nasibnya
Zulpan menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.