Dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen Fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,"
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit Mobil merk Honda HRV warna Abu-abu bulan Met. DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap kecamatan Airmadidi kabupaten Minut seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama JNM.
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.
(Awaludin)