PADANG - Berawal dari berobat iritasi mata ke Puskesmas Ulak Karang, seorang bocah 12 tahun di Padang, Sumatera Barat alami kebutaan usai diberi obat tetes telinga yang diberikan oleh pihak puskesmas. Merasa tak mendapat keadilan terkait pemulihan korban, orangtua korban pun meminta bantuan hukum ke LBH Padang atas kasus malapraktik.
Didampingi oleh pihak LBH Padang, bocah 12 tahun berinisial AK sudah 10 bulan tidak berani keluar rumah dan menahan rasa sakit di bola mata sebelah kirinya karena salah pemberian obat di Puskesmas Ulak Karang, Kecamatan padang Utara Kota Padang yang terletak di samping rumahnya.
Baca Juga: Tragis! Pasien di Medan Tewas Diduga Akibat Kelalaian Perawat Salah Suntik Obat
Anak semata wayang dari pasangan Murniati dan Rici, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengalami kebutaan di salah satu bola matanya usai berobat di puskesmas tersebut.
Siswa kelas 5 SD ini awalnya mengeluhkan gatal pada bagian matanya dan berobat ke puskesmas. Namun, setelah tiga hari kemudian, orangtua korban terkejut karena ternyata obat yang diberikan oleh dokter puskesmas ternyata obat tetes telinga, bukan obat tetes mata sehingga orangtua korban komplain ke puskesmas tersebut.