MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Drone Liar Diancam Sanksi Pidana

Antara, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 11:33 WIB
Ilustrasi drone. (Foto: Reuters)
Share :

Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Karena secara hukum, penerbangan "drone" di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya