JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
(Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir)
Hakim juga menjatuhkan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Azis.
Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
(Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Juga Dicabut Hak Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun)
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa tim jaksa masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau justru akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim.