JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebagai alat pertahanan negara mempunyai tugas untuk membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan pihak luar. Sebab itu, TNI AL berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakatnya serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah pertahanan laut Yurisdiksi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, TNI AL berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu. Seperti aksi TNI AL menggagalkan penyelundupan 52 orang PMI ilegal di sekitar muara Sungai Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Sempat Hilang, 2 Nelayan Morotai Berhasil Ditemukan TNI AL
Kemudian, penyelundupan 5 orang PMI ilegal di Pelabuhan Pandan Bahari, Tanjung Uncang, Kota Batam pada Rabu 19 Januari 2022, dan penyelundupan 34 orang PMI ilegal di Perairan Batubara, Sumatera Utara pada Senin 7 Februari 2022.
Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) atau PMI atau TKI ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia. BP2MI menduga oknum TNI AL terlibat membantu kegiatan PMI ilegal ke Malaysia ini.
Berkaitan dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam penyelundupan PMI ilegal, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI yang lolos dari hukum.
"Kalau ada anggota TNI AL yang terbukti salah akan saya tindak tegas dan akan saya proses hukum. Tidak ada prajurit yang terbukti bersalah yang lolos dari sanksi hukum. Kalau salah pasti kita hukum. Ada reward dan punishment-nya. Silakan laporkan dan sebutkan namanya, tidak usah takut karena kita punya Lembaga Puspomal dan Diskum AL yang akan menangani," tegas Laksamana Yudo.
Baca Juga: Panglima TNI Bertemu KSAL Bahas Relokasi Prajurit TNI AL ke Tanjung Uban