Jakarta PPKM Level 3, Anies Tegaskan Sektor Non-Esensial 50% WFO

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 07:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Adapun PPKM level 3 mulai berlaku sejak 15-21 Februari 2022 mendatang.

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperbolehkan kantor sektor non-esensial dengan kapasitas 50 persen work from office (WFO).

"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (17/2/2022).

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya