JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim terjadi penurunan volume kendaraan di Jakarta sejak diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 15 Februari 2022. Bahkan, penurunannya sampai 22 persen.
"Begini dalam beberapa hari ini kita melihat adanya penurunan volume lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%
Penurunan tersebut dapat terlihat dari dua laporan berdasarkan Google Mobility Indeks yang memperlihatkan penurunan pada tempat kerja, rekreasi, fasilitas publik, hingga transportasi.
Penurunan juga dapat dilihat berdasarkan data satelit yang dimiliki pihak kepolisian, terlihat pergerakan arus lalu lintas dari kota-kota penyangga Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bekasi telah alami penurunan. Bila dibandingkan dengan data pekan lalu.
"Ini terjadi penurunan bervariasi tapi angkanya di angka 10 sampai 14 persen. Sementara di Google Mobility Indeks itu bahkan ada yang turunnya sampai 22 persen. Sehingga memang kita bisa melihat adanya penurunan volume arus lalu lintas di Jakarta pada akhir-akhir ini," katanya.
Baca Juga: Wagub DKI: Kalau Bisa Bekerja dari Rumah, Ya dari Rumah
Sambodo mengatakan, penyebab penurunan angka lalu lintas diperkirakan berbagai faktor, mulai dari pembatasan para pekerja kantoran, sejumlah sarana publik, hingga tempat rekreasi.
"Beberapa perusahaan mungkin sudah menerapkan WFH ya. Kemudian, juga ada penurunan di tempat-tempat belanja, mall-mall dengan ketetapan PPKM Level 3 anak kecil tidak boleh masuk. Tentu juga ada penurunan jumlah pengunjung," tuturnya.
Tidak hanya itu beberapa sekolah yang menunda lagi PTM karena ada beberapa siswanya yang positif Covid 19. Sehingga semua berpengaruh terhadap menurunnya jumlah volume lalu lintas di Jakarta.
Pemerintah diketahui kembali memperpanjang masa PPKM Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari. Termasuk DKI Jakarta yang saat ini berada di level 3.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022." demikian isi Inmendagri 10/2022.
Dengan begitu, aktivitas masyarakat kembali dibatasi seperti pergi ke tempat wisata, mall, fasilitas publik, hingga aktivitas belajar tatap muka yang telah berlangsung beberapa pekan lalu di wilayah Jakarta.
(Arief Setyadi )