BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, memastikan skema penyekatan ganjil genap kendaraan masih diberlakukan di lima gerbang tol di Kota Bandung pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, skema itu tetap diberlakukan karena merupakan kebijakan daerah yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung.
"Kita tetap melaksanakan bersama TNI dan Pemkot Bandung untuk mengurangi kendaraan ke Kota Bandung sehingga Omicron tidak meningkat lagi," kata Aswin di Bandung, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Menurut Aswin, ganjil genap yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya cukup berdampak pada penurunan mobilitas kendaraan di Kota Bandung.
"Mampu menekan volume kendaraan, jadi tidak sebanyak sebelum ada ganjil genap," kata dia.
BACA JUGA:Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon