CIREBON - Terkait viralnya video Nurhayati yang curhat berkaitan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin menanggapi video tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari pengiriman berkas atasnama terdakwa Supriyadi selaku kepala desa atau Kuwu Citemu Kecamatan Mundu yang diduga melakukan korupsi pada tahun 2018, 2019 dan 2020.
"Nurhayati adalah sebagai saksi, selaku bendahara di desa tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (19/2/2022).
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Dijelaskannya lebih lanjut, awalnya dikirimkan berkas perkara dari penyidik pada bulan Oktober, kemudian diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 8 November 2021.
"Kemudian penyidik mengirimkan kembali berkas perkara," katanya.
BACA JUGA:Laporkan Dugaan Korupsi, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka
Menurutnya, pada tanggal 23 November 2021, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama.