CIREBON - Seorang perempuan menyampaikan curahan hati terkait hal yang dialaminya, dia bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Dalam video berdurasi 2.51 detik yang diunggah akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dalam video tersebut.
BACA JUGA:KPK Antisipasi Berbagai Modus Korupsi yang Semakin Canggih dan Rumit
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.