MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penimbunan jutaan kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sumatera Utara di tiga gudang penimbunan di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2/2022).
"Sedang kita dalami apakah ada ke arah sana (kartel). Tapi kalau nanti arahnya ke pidana, ranahnya tentu di kepolisian," kata Ridho.
Ridho menegaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini harus diusut tuntas. Apalagi ada alasan penimbunan dilakukan karena kebijakan managemen produsen minyak goreng.
"Alasan itu menunjukkan keengganan produsen minyak goreng untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dari masyarakat," tukasnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa Pemilik Gudang yang Timbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Sumut
Ridho juga menyebut, ada tiga kemungkinan kegagalan hingga menimbulkan keenganan dari para produsen untuk melepas barangnya, di antaranya kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan, dan kegagalan pasar.
Baca juga: Pemprov Sumut: 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang Sengaja Ditimbun