MEDAN - Polisi akan segera memanggil ketiga pemilik gudang penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara. Pemanggilan ini sehubungan dengan temuan 1,1 juta liter minyak goreng yang ditimbun di gudang tersebut.
Perihal pemanggilan ketiga pemilik gudang itu dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022).
"Iya benar. Rencananya kita akan panggil hari Senin, 21 Februari 2022 untuk klarifikasi. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," sebut John.
John menekankan kepada seluruh produsen minyak goreng agar selalu mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon.
Baca juga: Pemprov Sumut: 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deliserdang Sengaja Ditimbun
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Modus Jualan Minyak Goreng Murah di Medsos, Mamah Muda Ditangkap
"Diimbau kepada masyarakat tidak panik. Kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat. Kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.