MURATARA - Kakek bernama Amran (70), di Muratara ditangkap polisi. Dia dilaporkan seorang ibu berinisial MA (38) karena diduga mencabuli anaknya, RS yang masih berusia lima tahun.
Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tim satreskrim Polsek Rupit di rumahnya, Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. “Pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Lanaran curiga, ibu korban membawanya ke bidan, dan saat diperiksa ternyata selaput darah korban sudah berdarah.
“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil, terus ditanya oleh ibu korban, lalu korban bercerita dengan ibunya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Bekasi, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur
Ditambahkan Hermansyah, peristiwa yang dialami korban terjadi saat korban sedang bermain ke rumah pelaku kemudian pelaku mengajak korban ke kamarnya. “Sini dek ikut kakek” kata pelaku, kemudian pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp1.000 serta jajan kepada korban.
Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kemudian, memperingatkan korban agar tak mengadukan yang dialaminya kepada orangtuanya. Korban pun langsung berlari keluar dari kamar pelaku.
Baca Juga: Mirip Kasus Herry Wirawan, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Berulang Kali di Musala
(Arief Setyadi )