Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Didistribusikan ke Masyarakat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 13:02 WIB
Polri mendorong agar 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di Sumut segera didistribusikan ke masyarakat. (MNC Portal)
Share :

Ramadhan menekankan, terhadap pelaku yang melakukan penimbunan disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya