Polri Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Terkait Minyak Goreng di 4 Provinsi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 17:58 WIB
Bareskrim jumpa pers kasus penimbunan minyak goreng (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan bahwa menemukan dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di empat provinsi di Indonesia, yakni, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika mengungkapkan, bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan beragam modus dugaan kejahatan yang terjadi.

"Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

 BACA JUGA:Minyak Goreng Ditimbun, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak

Helmy menyebut, pertama di Jawa Tengah, ditemukan adanya dugaan penjualan minyak goreng palsu. Dalam hal ini, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi.

Kemudian, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT. Dalam hal ini, Helmy menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

 BACA JUGA:Polri Sebut Minyak Goreng 1,1 juta Kg yang Ditimbun di Sumut Sudah Didistribusikan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya