JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan bahwa menemukan dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di empat provinsi di Indonesia, yakni, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika mengungkapkan, bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan beragam modus dugaan kejahatan yang terjadi.
"Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA:Minyak Goreng Ditimbun, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak
Helmy menyebut, pertama di Jawa Tengah, ditemukan adanya dugaan penjualan minyak goreng palsu. Dalam hal ini, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi.
Kemudian, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT. Dalam hal ini, Helmy menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
BACA JUGA:Polri Sebut Minyak Goreng 1,1 juta Kg yang Ditimbun di Sumut Sudah Didistribusikan
Helmy menuturkan, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 71 Tahun 2015. Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual," ujar Helmy.
Kemudian, kasus terakhir di Makassar polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri.
"Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," pungkasnya.
(Awaludin)