Gerebek Home Industry Senpi Rakitan, Polisi Sita Revolver hingga Amunisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 14:37 WIB
Polisi menggerebek home industry senpi rakitan di Palembang. (Ist)
Share :

Selain itu, kata Tri, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya