Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Polda Jabar : Dia Saksi, Bukan Pelapor

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 22:10 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU.

"Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.

Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.

"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya