KPK Menduga Bupati Penajam Paser Utara yang Tentukan Fee hingga Pemenang Proyek

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 10:00 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) berperan aktif menentukan pemenang proyek di daerahnya. Tak hanya itu, Abdul Gafur Mas'ud diduga juga berperan dalam menentukan besaran fee yang harus disiapkan para pemenang proyek.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada seorang saksi Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim, pada Senin, 21 Februari 2022, kemarin. Abdul Halim diduga mengetahui peran Abdul Gafur Mas'ud dalam mengurus proyek di Penajam Paser Utara.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten di PPU, di mana, diduga ada andil aktif tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:KPK Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya