Modus Sediakan Loker Via Medsos, Pria Ini Merampok dan Setubuhi Gadis

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 00:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya