"Tidak terima mendengar anaknya hamil, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)