KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pelatih silat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mencabuli muridnya yang masih di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku berinisial EY (42) itu pun ditangkap anggota buser Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar pada Selasa (22/2/2022).
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang tidak terima dengan aksi EY hingga anaknya hingga hamil 3 bulan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku usai orang tua korban melaporkan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng," ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, peristiwa itu terjadi berawal saat korban selesai latihan silat di wilayah setempat pada pada Rabu, 17 November 2021. Pelaku menawari korban untuk mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat di tempat sepi, pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh,” katanya.
Atas ancaman itu, korban menuruti aksi bejat pelaku. Kejadian tersebut terulang hingga 5 kali. Terakhir terlapor mengajak korban berhubungan badan sekitar Desember 2021.
"Tidak terima mendengar anaknya hamil, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu baju dan celana pencak silat warna hitam dan celana dalam wanita warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)