"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. "Dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi
Saat ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Baca Juga: Dokter Gita Suntik Vaksin Kosong ke Siswa, IDI : Akan Kita Bina
(Arief Setyadi )