LPSK Pertanyakan Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 11:48 WIB
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, mempertanyakan ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan ditanggung negara. (Ist)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Hakim menilai, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan sejumlah tuntutan jaksa lainnya, mulai dari hukuman kebiri, denda, hingga pembekuan yayasan milik Herry Wirawan, termasuk membebankan restitusi untuk para korban Herry Wirawan kepada negara, dalam hal ini KPPPA.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya