Perihal doktrin hukum vicarious liablity merupakan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. Edwin melihat argumentasi hakim bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negaranya, sebenarnya tidak bisa hanya dilihat dalam konteks pembayaran restitusi.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan seharusnya dibubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi yang menjadi vonis pengadilan," tutur Edwin Partogi.
Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak mau (bukan tidak mampu) membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, majelis hakim dapat memperberat hukuman terhadap korban dalam proses banding ke depannya.
"Aparat perlu menyita aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal untuk dapat dibayarkannya restitusi. Selain itu pelaku diputus tidak diberikan pemenuhaan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi. (Tidak dapat remisi, tidak dapat cuti, tidak dapat pembebasan bersyarat) bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," tutur Edwin Partogi.
(Erha Aprili Ramadhoni)