JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman mengungkap adanya potensi revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait teknis penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Potensi ini sangat memungkinkan karena banyaknya terobosan baru teknis penyelenggaraan pemilu yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya.
Perubahan teknis kepemiluan ini masih berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan UU pemilu. Dia pun menyampaikan potensi revisi UU pemilu secara terbatas terkait terobosan teknis tersebut selama pemerintah dan DPR berkenan merubahnya.
"Ini masih mungkin, masih ada waktu. Selama pemerintah dan DPR mau menggunakan revisi terbatas tersebut bahkan dalam waktu yang cepat," ujar Arief saat menjadi narasumber dalam dialog daring via Instagram SINDOnews, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Anggota KPU Petahana Demi Wujudkan Pemilu Berkualitas
Eks Ketua KPU tersebut menegaskan teknis penyelenggaraan yang hendak diubah seperti metode rekap hasil penghitungan suara yang nantinya berbasis teknologi. Ia pun juga menyampaikan bentuk surat suara Pemilu serentak 2024 yang seharusnya disederhanakan.
"Saat ini, kami pun mensimulasikan desain surat suara Pemilu serentak, yang awalnya lima menjadi tiga surat suara beserta kotak suaranya. Ini bisa menjadi penghematan anggaran juga," katanya membeberkan.
Baca Juga: Partai Perindo Intip Kriteria Capres Pilihan Milenial
Namun, Arief menggarisbawahi apakah terobosan itu nantinya malah mengganggu keputusan resmi hasil Pemilu. Oleh karenanya, dia menilai revisi UU Pemilu itu tetap diperlukan.
"Tetapi jika terobosan itu kita lakukan, kita perlu lihat nanti. Jika perlu revisi, pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti itu karena kewenangannya milik mereka," katanya.
(Arief Setyadi )